💥⚠⛔🔥
MEMBERI HIBURAN YANG HARAM KEPADA ISTRI DAN ANAK-ANAK HARAM HUKUMNYA
✍🏼 Asy-Syaikh Abdul Qadir bin Muhammad al-Junaid hafizhahullah berkata:
❗"Memberi hiburan dengan sesuatu yang haram hukumnya haram,
❗dan seseorang yang memberi hiburan untuk anak-anaknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan serta keluarganya dengan sesuatu yang haram tersebut dia berdosa dari sisi memberi kesempatan mereka untuk menggunakannya, dan juga dari sisi dia membelanjakan hartanya untuk perkara yang haram tersebut,
❗ dan dia benar-benar akan dimintai pertanggungjawaban tentang orang-orang yang dia nafkahi, serta tentang hartanya dia habiskan untuk apa."
🌍 Sumber || https://twitter.com/aljuned77/status/851989305547476992
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia ⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
الترفيه بالحرام حرام، والمُرفِّه لأبنائه وبناته وأهله به آثمٌ من جهة تمكينه لهم منه، ومن جهة إنفاقه عليه، وليُسألن عمّن يعول، وعن ماله فيم أنفقه.
❗"Memberi hiburan dengan sesuatu yang haram hukumnya haram,
❗dan seseorang yang memberi hiburan untuk anak-anaknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan serta keluarganya dengan sesuatu yang haram tersebut dia berdosa dari sisi memberi kesempatan mereka untuk menggunakannya, dan juga dari sisi dia membelanjakan hartanya untuk perkara yang haram tersebut,
❗ dan dia benar-benar akan dimintai pertanggungjawaban tentang orang-orang yang dia nafkahi, serta tentang hartanya dia habiskan untuk apa."
🌍 Sumber || https://twitter.com/aljuned77/status/851989305547476992
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia ⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar