Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya:
Apa hukum mengangkat kedua tangan bagi makmum ketika imam (khathib)
berdoa saat khutbah Jum’at? Dan apa hukum mengamini doa tersebut dengan
suara berjamaah?
Jawab:
Mengangkat kedua tangan ketika doa dalam khutbah disyariatkan ketika
doa istisqa’ (minta hujan) saja, berdasarkan hadits yang diriwayatkan
dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu.
Apabila imam (khathib) memanjatkan doa istisqa’, yaitu dengan mengatakan:
اللهم اسقنا، اللهم أغثنا
“Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami. “Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami.”
Maka di saat itulah, baik khathib maupun seluruh yang mendengarnya
mengangkat kedua tangan mereka. Selain waktu itu, imam maupun makmum
tidak disyariatkan mengangkat kedua tangan.
Oleh karena itulah, para sahabat radhiyallahu anhum mengingkari Bisyr bin Marwan ketika mengangkat kedua tangannya saat khutbah Jum’at.
Imam (khathib) hanya mengisyaratkan (dengan jari telunjuk) saja
ketika berdoa, sebagai isyarat yang menunjukkan ketinggian Dzat Yang
dipanjatkan pada-Nya doa, yaitu Allah tabaraka wata’ala.
Adapun mengamini doa dengan suara keras, maka ini menafikan
kesempurnaan dalam mendengarkan khutbah. Namun apabila makmum hendak
mengamini doa, hendaknya dengan suara pelan, dan ini tidak mengapa.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail ibn Utsaimin rahimmahullah)
Dinukil dari:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar