Tema : Fiqh Ibadah Bab. Pernikahan
Pemateri : Al Ustadz Qomar Su'adi, Lc
Tanggal : 8 Jumadil Awal 1438 H/5 Februari 2017
Tempat : Masjid Diponegoro Jl. Atmodirono Pleburan UNDIP Semarang
Cara Mendownload File Audio Kajian:
1. Arahkan kursor pada gambar "DOWNLOAD"
2. Klik sisi kanan pada mouse.
3. Pilih Save Link As
4. Setelah muncul tampilan lalu klik Save
Sesi Tanya Jawab:
################
Menikahi Wanita Ahli Kitab, Lantas Dia Masuk Islam, Namun Setelah Itu Kembali ke Agamanya Semula
Fatwa Nomor 754 (Nomor bagian 20; Halaman 14-15)
Pertanyaan:
Seorang lelaki menikahi seorang muslimah
berinisial (Z A Z), yang sebelumnya beragama Kristen. Kemudian ia
meragukan keislaman istrinya itu dan masalah pun muncul di antara
keduanya. Hal itu terkuak dengan kepergian si istri tanpa sepengetahuan
dirinya ke gereja dan biara. Kemudian ia dikejutkan dengan kepergian
istrinya dari rumah di Tanta ke Kairo, lalu ia menelepon dari Kairo
meminta untuk ditalak, tetapi ia tidak menalaknya. Lalu saudara si istri
datang dan memintanya untuk menalak istrinya dengan menjelaskan bahwa
istrinya sudah haram baginya sejak tiga tahun silam karena sudah kembali
memeluk agama Kristen. Ia bertanya: “Apakah secara syariat istrinya itu
sudah menjadi haram baginya? Bagaimana menurut undang-undang mengenai
murtadnya yang tanpa sepengetahuan saya, mengingat saya sudah
menggaulinya sejak lima tahun silam dan tidak tahu bahwa ia telah
murtad?
Jawaban:
Apabila kenyataannya sebagaimana yang diceritakan penanya, maka si
istri haram hukumnya bagi si suami karena ia telah murtad. Ia tidak
halal baginya kecuali bila bertobat dan kembali ke agama Islam. Allah
Ta’ala berfirman:
وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
dan Dia berfirman:
وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pernikahan perempuan tersebut dengan penanya termasuk amalannya yang
menjadi terhapus alias batal dengan kemurtadannya. Hukum syariat
menetapkan, ia mesti dibunuh kecuali jika bertaubat dari kemurtadannya
dan kembali ke dalam agama Islam, berdasarkan sifat umum sabda
Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam:
مَنْ بَدَّلَ دَيْنَهُ فَاقْتُلُوهُ
Hukum
di atas berlaku baik murtadnya itu atas sepengetahuan si suami maupun
tidak. Namun, dalam masalah hubungan suami istri dan percintaannya
dengan si istri, si suami masih dimaafkan selama ia tidak mengetahui
kemurtadannya. Adapun pertanyaan: “Apa hukum perundang-undangan dalam
masalah murtad tanpa sepengetahuan saya”, pertanyaan seperti ini tidak
pantas untuk diajukan kepada lembaga keislaman, karena berhukum ke
selain yang diturunkan oleh Allah itu termasuk perbuatan kufur, zalim
dan fasik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa
Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyyaah wal Ifta’ (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Wakil Ketua : Abdurrazzaq Afifi
Anggota : Abdullah bin Abdurrahman bin Ghadyan
Dinukil Dari :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar