ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴْﻢِ
🚧🔊HUKUM MEMBACA AL QURAN DENGAN PENGERAS SUARA SEBELUM SHALAT JUM'AT📢
🔸asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
❓Pertanyaan :
Di sebagian masjid-masjid yang ada di dunia Islam, dibacakan ayat-ayat al quran dengan pengeras suara sebelum shalat jum'at. Apa hukumnya?
🅾Jawaban :
KAMI TIDAK MENGETAHUI ASAL PERBUATAN YANG DEMIKIAN ITU, tidak dalam al quran dan tidak pula dari sunnah atau amalan para Shahabat serta as salafush sholeh radhiyallahu 'anhum.
🔎❌Maka perkara yang demikian sesuai dengan gambaran yang disebutkan, termasuk perkara baru yang diada-adakan dalam agama YANG SEHARUSNYA DITINGGALKAN.
⛔️🔸Dikarenakan perbuatan tersebut merupakan perkara baru yang diada-adakan dalam agama.
❌📢Dikarenakan pula seringnya mengganggu orang yang sedang shalat, para pembaca dalam shalat serta bacaan mereka.
Wallahu subhanahu wa ta'ala a'lam wa shalallahu wassalam 'ala Nabiyina Muhammad wa Alihi washahbihi
📕Kitabud Da'wah (Juz 2 hal. 131) - Fatawa wa Maqalat Mutanawi'ah juz 12.
http://www.binbaz.org.sa/mat/1354
■◎■◎■◎■
🌠Forum Salafy Purbalingga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar