Cari Artikel

Kamis, 16 Februari 2017

HUKUM MEMBACA AL QURAN DENGAN PENGERAS SUARA SEBELUM SHALAT JUM'AT


ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴْﻢِ




🚧🔊HUKUM MEMBACA AL QURAN DENGAN PENGERAS SUARA SEBELUM SHALAT JUM'AT📢

🔸asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

❓Pertanyaan :
Di sebagian masjid-masjid yang ada di dunia Islam, dibacakan ayat-ayat al quran dengan pengeras suara sebelum shalat jum'at. Apa hukumnya?

🅾Jawaban :
KAMI TIDAK MENGETAHUI ASAL PERBUATAN YANG DEMIKIAN ITU, tidak dalam al quran dan tidak pula dari sunnah atau amalan para Shahabat serta as salafush sholeh radhiyallahu 'anhum.

🔎❌Maka perkara yang demikian sesuai dengan gambaran yang disebutkan, termasuk perkara baru yang diada-adakan dalam agama YANG SEHARUSNYA DITINGGALKAN.

⛔️🔸Dikarenakan perbuatan tersebut merupakan perkara baru yang diada-adakan dalam agama.

❌📢Dikarenakan pula seringnya mengganggu orang yang sedang shalat, para pembaca dalam shalat serta bacaan mereka.

Wallahu subhanahu wa ta'ala a'lam wa shalallahu wassalam 'ala Nabiyina Muhammad wa Alihi washahbihi

📕Kitabud Da'wah (Juz 2 hal. 131) - Fatawa wa Maqalat Mutanawi'ah juz 12.

http://www.binbaz.org.sa/mat/1354

■◎■◎■◎■
🌠Forum Salafy Purbalingga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar